ARTIKEL
Halaman Utama

Info Pajak

Artikel

Berita Pajak

Berita Kantor

Press Release

Profil KPP

Daftar Link

Pernik

Galeri Foto

Custom4 Page


Selayang Pandang Kiprah DJP.
( Sebuah kajian empirik )
Oleh : I. N. Djuanda
Secara umum dipahami bahwa fungsi pajak yang paling mengedepan adalah fungsi budgetair yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke Kas Negara berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, guna membiayai belanja negara.

Sejalan dengan pembangunan bangsa termasuk reformasi perundang-undangan yang menyentuh kepentingan publik sejak tahun 1984 telah diberlakukan Undang-undang Perpajakan produk bangsa sendiri yang menganut Sistem Self Assesment sebagai pengganti Undang-undang Perpajakan warisan kolonial yang menganut Sistem Offisial Assesment.

Perubahan tersebut adalah perubahan yang sangat mendasar dan memerlukan persiapan yang matang Penerapan sistem Self Assesment harus ditunjang oleh kondisi yang kondusif menyangkut karakter dan budaya masyarakat. Agar Sistem Self Assesment berhasil baik, harus dibarengi dengan pembangunan karakter dan budaya masyarakat sadar pajak. Dengan sistem Self Assesment masayarakat harus memiliki rasa ingin tahu yang tinggi proaktif dan mandiri.
Selengkapnya....




Copyright KPP Parepare Online (c) 2001.
Jl. Jend. Sudirman No. 49, Parepare, Sulsel, Indonesia.