TATA CARA PENDAFTARAN DAN
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

( Juni 2001 )

 

  • DASAR HUKUM.
    1. Pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang KUP
    2. Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-516/Pj/2000 Tanggal 4 Desember 2000.

     

  • PENGERTIAN WAJIB PAJAK
      1. Orang Pribadi,
      2. Warisan yang belum terbagi sebagi pengganti yang berhak
      3. Badan

       

  • OBYEK PAJAK.
  • JANGKA WAKTU PENDAFTARAN
  •  

  • TEMPAT PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NPWP
      1. wajib pajak harus mendaftarkan diri ke KPP dimana ia bertempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dilakukan
      2. Tata cara pendaftaran untuk wajib pajak orang pribadi :
          • mengisi formulir pendaftaran dan perubahan data wajib pajak
          • (KP. PDIP. 4.1-00) (formulir dapat diperoleh di KPP)
          • melampirkan foto copy KTP
          • melampirkan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya dari kepala desa atau kepala kelurahan
          • apabila formulir pendaftaran ditandatangani orang lain harus dilengkapi denga surat kuasa khusus bermeterai.

         

      3. Tata cara pendaftaran wajib pajak badan

          • foto copy akte pendirian atau perubahan terakhir
          • foto copy KTP
          • melampirkan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya dari kepala desa atau kepala kelurahan
          • apabila formulir pendaftaran ditandatangani orang lain harus dilengkapi denga surat kuasa khusus bermeterai

         

  • LAIN-LAIN

  • agar segera memberitahu ke KPP Parepare

     

  • TATA CARA PEMBUATAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIH MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO

    1. Pencatatan harus menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto secara lengkap dan benar dan harus didukung dengan dokumen yang dijadikan dasar penghitungan peredaran / penerimaan bruto tersebut.
    2. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha, maka catatan harus dapat menggambarkan mengenai jenis-jenis usaha yang bersangkutan.
    3. Pada setiap akhir bulan, buku catatan peredara/penerimaan bruot tersebut ditutup dan dijumlah.
    4. Bentuk catata/penerimaan bruto :

    No.

    Tanggal

    Uraian

    Jumlah ( Rp)

    Keterangan

           

     

     

     

     

    Cara Pengisian :
    Kolom 1 : Diisi nomor dokumen penerimaan.
    Kolom 2 : Diisi tanggal penerimaan.
    Kolom 3 : Diisi uraian mengenai jenis penerimaan seperti ; penerimaan hasil penjualan harian, uang sewa, dll.
    Kolom 4 : Diisi jumlah uang yang diterima.
    Kolom 5 : Diisi keterangan yang dianggap perlu.

  • SANKSI


  • KEWAJIBAN

     

    1. SPT MASA

    2. SPT TAHUNAN


    Dikutip dari : Materi Sosialisasi UU Perpajakan Tahun 2000.
    Oleh : Drs. Sutardi ( Kepala Seksi PDI ).


    Copyright KPP Parepare Online © 2001.