Would you like to make this site your homepage? It's fast and easy...
Yes, Please make this my home page!
TATA CARA PENDAFTARAN DAN
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
( Juni 2001 )
DASAR HUKUM.
- Pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang KUP
- Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-516/Pj/2000 Tanggal 4 Desember 2000.
PENGERTIAN WAJIB PAJAK
- Orang Pribadi,
- Warisan yang belum terbagi sebagi pengganti yang berhak
- Badan
OBYEK PAJAK.
Yang menjadi obyek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun juga.
JANGKA WAKTU PENDAFTARAN
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan
- Saat usaha mulai dijalankan adalah saat yang terjadi lebih dulu antara saat pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai dilakukan
- Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dibeberapa tempat juga wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha wajib pajak
TEMPAT PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NPWP
- wajib pajak harus mendaftarkan diri ke KPP dimana ia bertempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dilakukan
- Tata cara pendaftaran untuk wajib pajak orang pribadi :
- mengisi formulir pendaftaran dan perubahan data wajib pajak
(KP. PDIP. 4.1-00) (formulir dapat diperoleh di KPP)
- melampirkan foto copy KTP
- melampirkan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya dari kepala desa atau kepala kelurahan
- apabila formulir pendaftaran ditandatangani orang lain harus dilengkapi denga surat kuasa khusus bermeterai.
- Tata cara pendaftaran wajib pajak badan
- foto copy akte pendirian atau perubahan terakhir
- foto copy KTP
- melampirkan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya dari kepala desa atau kepala kelurahan
- apabila formulir pendaftaran ditandatangani orang lain harus dilengkapi denga surat kuasa khusus bermeterai
LAIN-LAIN
- Bila wajib pajak tersebut wanita kawin, maka NPWP harus atas nama suami.
- Dalam hal terjadi perubahan data wajib pajak seperti :
- wajib pajak wanita yang telah memperoleh NPWP kemudian kawin,
- wajib pajak pindah alamat,
- wajib pajak meninggal dunia
agar segera memberitahu ke KPP Parepare
TATA CARA PEMBUATAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIH MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO
- Pencatatan harus menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto secara lengkap dan benar dan harus didukung dengan dokumen yang dijadikan dasar penghitungan peredaran / penerimaan bruto tersebut.
- Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha, maka catatan harus dapat menggambarkan mengenai jenis-jenis usaha yang bersangkutan.
- Pada setiap akhir bulan, buku catatan peredara/penerimaan bruot tersebut ditutup dan dijumlah.
- Bentuk catata/penerimaan bruto :
No. |
Tanggal |
Uraian |
Jumlah ( Rp) |
Keterangan |
|
|
|
|
|
Cara Pengisian :
Kolom 1 : Diisi nomor dokumen penerimaan.
Kolom 2 : Diisi tanggal penerimaan.
Kolom 3 : Diisi uraian mengenai jenis penerimaan seperti ; penerimaan hasil penjualan harian, uang sewa, dll.
Kolom 4 : Diisi jumlah uang yang diterima.
Kolom 5 : Diisi keterangan yang dianggap perlu.
SANKSI
- Bagi yang Tidak Mendaftarkan Diri.
Bagi yang tidak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.
- Untuk Pencatatan
Setiap orang yang dengan sengaja :
- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar ; atau
- tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. ( Pasal 39 ayat {1} KUP ).
KEWAJIBAN
1. SPT MASA
Pembayaran angsuran PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank dan atau kantor pos.
Sanksi : bila pembayaran dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 % satu bulan dan satu hari dianggap satu bulan penuh
Catatan : bila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya
PELAPORAN SPT MASA
Pelaporan dilaksanakan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Sanksi : bila pelaporan dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.50.000 setiap kali keterlambatan.
Catatan : bila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
2. SPT TAHUNAN
Pembayaran angsuran PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak (tanggal 25 Maret) atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT itu disampaikan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank dan atau kantor pos.
Sanksi : bila pembayaran dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut akan dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Catatan : bila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya
PELAPORAN SPT TAHUNAN
Pelaporan dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sanksi : bila pelaporan dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000 setiap kali keterlambatan.
Catatan : bila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
Dikutip dari : Materi Sosialisasi UU Perpajakan Tahun 2000.
Oleh : Drs. Sutardi ( Kepala Seksi PDI ).