INFO PAJAK


[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ]

(Parepos, 23 Juli 2001)

Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,
Saya adalah seorang karyawan tetap pada suatu perusahaan di Kota Parepare.

  • Apakah saya harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan ?
  • Siapa saja yang harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan?, dan
  • Apa persyaratannya untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersatatus sebagai karyawan?

    Jawab;
    Saudara Adiwijaya Yang Terhormat,
    Bila Saudara telah menerima atau memperoleh penghasilan dalam satu tahun yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Saudara wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan kepada Saudara diberikan Nomor Pokok wajib Pajak, NPWP (Pasal 2 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 7 tahun 1983).
    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-338/PJ./2001 Tanggal 8 Mei 2001, maka Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan yang harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, yaitu :
    1. Pejabat Negara, yaitu Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara, anggota Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, Camat dan Lurah.
    2. Direktur dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara / Daerah dan Perusahaan Swasta.
    3. Pemegang saham yang berstatus sebagai karyawan.
    4. Tenaga Kerja Asing.
    5. Pejabat dan Karyawan Perbankan termasuk Gubernur dan staf Bank Indonesia, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
    6. Anggota TNI / POLRI yang berpangkat Letnan Dua atau sederajat ke atas.
    7. Pegawai Negeri Sipil setingkat golongan III / a ke atas.
    8. Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Dosen beserta Staf Perguruan Tinggi Swasta.
    9. Karyawan yang memperoleh penghasilan baik dari orang pribadi, Badan, maupun Kerjasama Operasi.
    Persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak bagi
    Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan yaitu :
    1. Bagi karyawan tidak kawin atau kawin, dan bagi karyawati yang belum kawin atau kawin dengan perjanjian pisah harta, serta orang asing, yaitu; mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak, dilampiri dengan;
      • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (yang masih berlaku) bagi penduduk Indonesia;
      • Foto kopi Paspor ditambah Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang bagi orang asing;
    2. bagi Karyawati kawin tidak dengan perjanjian pisah harta dengan suami yang belum memiliki NPWP yaitu; mengisidan menandatangani formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak atas nama suami dilampiri dengan;
      • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atas nama atas nama isteri dan suami;
      • Foto kopi kartu Keluarga.
    (AS-230701*).

    [ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ] [ Halaman Muka ]


    Copyright KPP Parepare Online © 2001.
    Email :
    info@kpp802.itgo.com