INFO PAJAK


[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ]

(Parepos, 25 Juni 2001)

 

 

Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,

Sebagai salah seorang Wajib Pajak (WP), saya berniat merantau ke Tawao (Malaysia) dan akan menetap di sana. Jika saya telah meninggalkan Indonesia, apakah utang pajak saya akan terhapuskan?

 

JAWABAN;
Saudara Muzakkir Yang Terhormat,
Utang pajak tidak terhapus karena Wajib Pajak (WP) meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sebab, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa STDD UU No. 19 Tahun 2000, bahwa terhadap Penangung Pajak yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat meninggalkan untuk itu, akan dilakukan pelaksanaan Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus terhadap utang pajaknya.
Pengertian Penegihan Pajak Seketika dan sekaligus adalah penagihan pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran terhadap seluruh utang pajak dan semua jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak. Jadi atas utang pajak Saudara otomatis menjadi hapus tetapi akan ditagih secara keseluruhan sebelum Saudara meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.



Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,

Saya Wajib Pajak (WP) berdomisili di Kota Pinrang memiliki utang pajak dan utang pada bank. Terhadap utang pajak dan utang pada Bank telah dilakukan tindakan penyitaan terhadap harta yang saya miliki. Atas utang-utang tersebut saya menjaminkan barang yang sama. Oleh pihak Bank penyelesaian utang saya telah diserahkan ke Kantor Lelang Negara.
Pertanyaan saya, apakah hasil lelang tersebut terlebih dahulu digunakan melunasi utang Bank dan selebihnya diserahkan diserahkan kepada saya yang akan digunakan untuk melunasi utang pajak?


Saudara La Doang yang terhormat,
Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan STDD UU No. 16 Tahun 2000;
(1) Negara mempunyai hak mendahului untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak;
(2) Ketentuan tentang Hak mendahului sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan, dan biaya penagihan.
dalam hubungan ini, kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahului atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Setelah utang pajak dilunasi baru diselesaikan pembayaran kepada kreditur lainnya.*)--(250601) .

 

 

[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ] [ Halaman Muka ]


Copyright KPP Parepare Online © 2001.
Email :
info@kpp802.itgo.com