Sebagai salah seorang pengusaha atau rekanan yang akan mengikuti tender/lelang
proyek pemerintah, maka kami diharuskan memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi
yakni harus memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) Non Bursa yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
Untuk itu, kami ingin pertanyakan, bagaimana tata cara dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi
untuk dapat diberikan SKF Non Bursa tersebut.
Andi Sulaiman Dirut PT. Ida Utama, Barru
JAWABAN; Saudara Andi Sulaiman Yang Terhormat, Memang benar bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi rekanan yang akan mengikuti tender/lelang proyek
instansi pemerintah adalah yang bersangkutan harus memiliki SKF Non Bursa yang diterbitkan oleh KPP tempat
WP terdaftar.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan SKF Non Bursa diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
nomor : SE-26/PJ.44/2000 tanggal 19 September 2000, yang isinya antara lain : WP mengisi formulir permohonan SKF
yang disediakan oleh KPP setempat dengan benar dan dilengkapi dengan melampirkan fotocopy SPT tahun terakhir
beserta tanda terima SPT tersebut, dan fotocopy SPPT PBB dan STTS tahun terakhir.
Persyaratan lainnya; telah membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak (pusat/cabang)
dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir termasuk PPh Final yang dipotong/dipungut maupun disetor sendiri;
tidak mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan pajak (termasuk PBB), baik kantor pusat maupun cabang; dan tidak
ada indikasi tindak pidana fiskal.
Prosedur Permohonan dan Penyelesaiannya.
Wajib Pajak.
Prosedurnya meliputi, antara lain; Mengisi formulir permohonan dengan benar dan lengkap; Menyerahkan formulir permohonan
tersebut beserta lampirannya kepada KPP; dan Menyerahkan kekurangan kelengkapan dokumen selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak
permintaan tersebut diterima.
Kantor Pelayanan pajak.
Meneliti informasi kewajiban perpajakan antara lain Wajib Pajak harus sudah melunasi semua Ketetapan pajak yang telah
diterbitkan dan membayar jenis pajak yang terutang dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir.
Selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima. Kantor Pelayanan pajak harus sudah memutuskan apakah
persyaratan permohonan tersebut sudah lengkap; Apabila persyaratan tidak lengkap, selambat-lambatnya dalam 3 hari sejak
permohonan tidak lengkap tersebut diketahui, KPP harus sudah memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan melalui
faksimil atau diberitahukan terlebih dahulu melalui telepon;
Dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak permohonan diterima, KPP harus mengeluarkan keputusan untuk menerbitkan SKF
Non Bursa untuk wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan atau menerbitkan Surat penolakan pemberian SKF Non Bursa untuk
Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan.(AS.180601).