INFO PAJAK


[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ]

(Parepos, 18 Juni 2001)

 

 

Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,

Sebagai salah seorang pengusaha atau rekanan yang akan mengikuti tender/lelang proyek pemerintah, maka kami diharuskan memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi yakni harus memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) Non Bursa yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
Untuk itu, kami ingin pertanyakan, bagaimana tata cara dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk dapat diberikan SKF Non Bursa tersebut.

 

JAWABAN;
Saudara Andi Sulaiman Yang Terhormat,
Memang benar bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi rekanan yang akan mengikuti tender/lelang proyek instansi pemerintah adalah yang bersangkutan harus memiliki SKF Non Bursa yang diterbitkan oleh KPP tempat WP terdaftar.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan SKF Non Bursa diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-26/PJ.44/2000 tanggal 19 September 2000, yang isinya antara lain : WP mengisi formulir permohonan SKF yang disediakan oleh KPP setempat dengan benar dan dilengkapi dengan melampirkan fotocopy SPT tahun terakhir beserta tanda terima SPT tersebut, dan fotocopy SPPT PBB dan STTS tahun terakhir.
Persyaratan lainnya; telah membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak (pusat/cabang) dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir termasuk PPh Final yang dipotong/dipungut maupun disetor sendiri; tidak mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan pajak (termasuk PBB), baik kantor pusat maupun cabang; dan tidak ada indikasi tindak pidana fiskal.

Prosedur Permohonan dan Penyelesaiannya.
    • Wajib Pajak.
      Prosedurnya meliputi, antara lain; Mengisi formulir permohonan dengan benar dan lengkap; Menyerahkan formulir permohonan tersebut beserta lampirannya kepada KPP; dan Menyerahkan kekurangan kelengkapan dokumen selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan tersebut diterima.
    • Kantor Pelayanan pajak.
      Meneliti informasi kewajiban perpajakan antara lain Wajib Pajak harus sudah melunasi semua Ketetapan pajak yang telah diterbitkan dan membayar jenis pajak yang terutang dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir.
      Selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima. Kantor Pelayanan pajak harus sudah memutuskan apakah persyaratan permohonan tersebut sudah lengkap; Apabila persyaratan tidak lengkap, selambat-lambatnya dalam 3 hari sejak permohonan tidak lengkap tersebut diketahui, KPP harus sudah memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan melalui faksimil atau diberitahukan terlebih dahulu melalui telepon;
Dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak permohonan diterima, KPP harus mengeluarkan keputusan untuk menerbitkan SKF Non Bursa untuk wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan atau menerbitkan Surat penolakan pemberian SKF Non Bursa untuk Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan.(AS.180601).

 

 

[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ] [ Halaman Muka ]


Copyright KPP Parepare Online © 2001.
Email :
info@kpp802.itgo.com