INFO PAJAK


[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ]

(Parepos, 21 Mei 2001)

 

 

Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,

Saya adalah seorang pengusaha perdagangan eceran bahan bangunan yang berdomisili di Parepare status usaha perseorangan. Sampai pada saat ini saya masih belum jelas bagaimana tata cara penghitungan PPN dan Kewajiban apa yang harus saya lakukan bilamana saya mengadakan transaksi kepada pihak Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut PPN serta bagaimana saya harus membuat pelaporannya.

Putriana Marwah

Parepare

 

Jawab :

Saudari Putriana Marwah yang terhormat, Dalam pertanyaan Anda, belum dijelaskan apakah usahanya sudah terdaftar sebagai PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) ataukah belum. Bilamana telah terjadi transaksi kepada pihak Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN, maka Anda disamping harus memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) juga wajib mendaftarkan diri sebagai PKP serta wajib juga membuat pelaporan SPT Masa PPN dalam setiap bulannya. Sedangkan pada saat terjadinya transaksi kepada pihak Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN tersebut Anda diwajibkan membuat faktur pajak standar. Dan untuk transaksi kepada pihak lain selain Pemungut PPN bisa dibuatkan faktur pajak sederhana saja. Contoh faktur pajak bisa Anda lihat di Kantor Pelayanan Pajak Parepare.

Sedangkan yang dimaksud dengan faktur pajak pengertiannnya adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Contoh Perhitungan PPN :

Pembelian bahan bangunan :

- Harga barang sebesar Rp. 10.000.000,-

- PPN 10 % ( Pajak Masukan ) Rp. 1.000.000,-

- Harga barang yang dibayar Rp. 11.000.000,-

Penjualan bahan bangunan :

- Harga pokok ( sesuai harga pembelian ) Rp. 10.000.000,-

- Biaya dan laba yang diharapkan Rp. 1.500.000,-

- Harga jual barang Rp. 11.500.000,-

- PPN 10 % ( Pajak Keluaran ) Rp. 1.150,000,-

- Harga jual barang Rp. 12.650.000,-

PPN terutang = Pajak Keluaran – Pajak Masukan ( PM – PK )

= Rp.1.150.000 – Rp. 1.000.000 = Rp. 150.000,-

Yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah :

PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau penerimaan JKP dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan atau impor BKP

Yang dimaksud dengan Pajak Keluaran adalah :

PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, atau ekspor BKP.

Cara penyetoran :

Menggunakan Surat Setoran Pajak ( SSP ) yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak paling lambat Tanggal 15 bulan berikutnya di Kantor Pos seluruh Indonesia maupun di Bank – Bank persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah

Cara Pelaporan :

Pelaporan PPN yang telah dipungut dan disetor dilakukan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak ( SPT Masa PPN ) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.*).

 

 

 

 

[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ] [ Halaman Muka ]


Copyright KPP Parepare Online © 2001.
Email :
kpp802@infopajak.com