INFO PAJAK


[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ]

(Parepos, 9 Juli 2001)

Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,
Saya seorang wiraswasta yang bergerak dibidang penjualan alat-alat pertanian yang mempekerjakan pegawai sebanyak 5 orang pegawai dengan status belum kawin seluruhnya, yang gajinya saya bayarkan setiap minggu untuk masing-masing pegawai sebesar Rp.100.000. Pertanyaan saya bagaimana cara menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pegawai-pegawai saya itu?


Saudara Rusli yang terhormat,
sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang No. 10 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang No. 17 Tahun 2000 mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang memberi gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh pegawai atau bukan pegawai tersebut.
Berdasarkan penjelasan saudara tersebut di atas, diketahui bahwa Saudara telah memberikan penghasilan (gaji) setiap minggu kepada pegawai tetap, dengan contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk masing-masing pegawai sebagai berikut :
Jadi PPh Pasal 21 yang harus Saudara potong di bulan tersebut sebesar Rp.7000,oo untuk masing-masing pegawai tersebut di atas. Pelaporan oleh Saudara selaku pemotong pajak ke kantor pelayanan pajak dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan dilampiri SSP (Surat Setoran Pajak) lembar ke-3 sebagai bukti pembayaran.--*(100701-AS).

 

[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ] [ Halaman Muka ]


Copyright KPP Parepare Online © 2001.
Email :
info@kpp802.itgo.com