INFO PAJAK


[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ]

(Parepos, 11 Juni 2001)

 

 

Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,

Saya langsung saja, sebagai seorang warga negara yang patuh pajak, maka saya ingin pertanyakan dan mohon penjelasan tentang jenis-jenis sanksi Pidana perpajakan yang sesuai dengan ketentuan?

 

JAWABAN;
Saudara Syawal Yang Terhormat,
Sanksi pidana di bidang perpajakan diatur masing-masing di dalam Pasal 38 dan 39 KUP. Ketentuan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang karena kealpaannya:
  1. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau.
  2. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melaporkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Persyaratan untuk memperoleh NPWP, saudara dapat ketahui pada surat kabar Pare Pos tanggal 19 Maret 2001 hal. 3 kolom Info Pajak. Atau bisa ditanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Parepare seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP).

Ketentuan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
  1. Setiap orang yang dengan sengaja:
    1. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau
    2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
    3. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
    4. menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
    5. memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
    6. tidak menylenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya; atau
    7. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Pidana sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
  3. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana di maksud dalam ayat (1) huruf a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurf c dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh wajib pajak. (AS-1106/01)

     

     

    [ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ] [ Halaman Muka ]


    Copyright KPP Parepare Online © 2001.
    Email :
    info@kpp802.itgo.com