INFO PAJAK


[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ]

(Parepos, 28 Mei 2001)

 

 

Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,

  1. Saya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang berdomisili di Pinrang. Dari hasil pemeriksaan Saya menerima beberapa surat ketetapan pajak yang diterbitkan bulan September 2000. Atas ketetapan tersebut Saya merasa berat untuk melunasinya. Sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh kepada Negara dan Bangsa Saya perlu keadilan sehingga atas ketetapan tersebut Saya mengajukan Surat Keberatan pada bulan Pebruari 2001. Namun karena Saya benar-benar belum mengerti peraturan perpajakan dalam hal ini mengenai batas waktu pengajuan keberatan sehingga atas permohonan tersebut Saya menerima Surat Penolakan dari Kantor Pajak. Mohon penjelasan; apakah dapat mengajukan keberatan ulang atau melalui prosedur bagaimana saya mendapat keringanan atas ketetapan tersebut.
  2. Sehubungan dengan permasalahan yang kami selalu hadapi sebagai Wajib Pajak Badan (Koperasi Pegawai Negeri) yang berdomisili di Kab. Barru kewajiban Perpajakan telah kami laksanakan sebagaimana mestinya yaitu setor PPh Pasal 25 maupun PPh Pasal 21 sebelum jatuh tempo pembayaran. Namun karena kami tidak mengerti setoran tersebut harus dilaporkan tepat pada tanggal yang ditentukan yaitu setelah Masa Pajak berakhir, sehingga kami seringkali menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Mohon penjelasan apakah atas kekhilafan tersebut dalam hal ini kami tidak sengaja dapat diajukan pembatalan STP tersebut.
  3. Pada tanggal 16 April 2001 Saya Wajib Pajak Orang Pribadi mengajukan keberatan atas Surat Tagihan Pajak tahun 2000 tanggal jatuh tempo pembayaran STP tersebut bulan Desember tahun 2000. Atas surat tagihan tersebut Saya merasa sangat berat untuk melunasinya dalam hal ini bukan Saya sengaja namun diluar kekuasaan Saya yaitu pada bulan Agustus Saya berada di luar kota mengantar istri berobat sehingga yang mengelola usaha Saya adalah anak yang belum faham benar mengenai masalah perpajakan. Mohon penjelasan; apakah atas kelalaian yang bukan kesengajaan tagihan tersebut dapat dihapuskan.
  4. Saya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atas ketetapan pajak yang Saya terima telah Saya lunasi sebelum jatuh tempo pembayaran, namun pada Surat Setoran Pajak (SSP) tidak tercantum nomor ketetapan pajak, hanya tercantum Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    Selang beberapa hari Saya menerima Surat Tegoran dari Kantor Pajak yang isinya agar ketetapan tersebut segera dilunasi. Mohon penjelasan atas kekeliruan setor tersebut apakah ketetapan tersebut harus dibayar kembali.
    Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,
    Saya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang berdomisili di Pinrang. Dari hasil pemeriksaan saya menerima beberapa surat ketetapan pajak yang dterbitkan bulan September 2000. Atas ketetapan tersebut saya merasa berat untuk melunasinya. Sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh kepada Negara dan Bangsa saya perlu keadilan sehingga atas ketetapan tersebut saya mengajukan Surat Keberatan pada bulan Pebruari 2001. Namun karena saya benar-benar belum mengerti peraturan perpajakan dalam hal ini mengenai batas waktu pengajuan keberatan sehingga atas permohonan tersebut saya menerima Surat Penolakan dari Kantor Pajak. Mohon Penjelasan; Apakah saya dapat mengajukan keberatan ulang atau melalui prosedur bagaimana saya mendapat keringanan atas ketetapan tersebut.