INFO PAJAK


[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ]

 

 

(Parepos, 30 April 2001)

Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,

Saya adalah salah seorang pedagang di Pasar Lakessi, Parepare dan pernah diberikan penyuluhan perpajakan beberapa waktu yang lalu oleh petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Parepare. Petugas tersebut menjelaskan bahwa para pedagang harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tetapi saya masih merasa bingung, apakah saya perlu atau tidak memiliki NPWP tersebut. Melalui rubrik ini saya mohon penjelasan sebagai berikut :

  1. Apa yang dimaksud dengan NPWP itu.
  2. Apa pula kegunaan atau fungsi dari NPWP.
  3. Apa yang akan dilakukan Kantor Pajak bila saya tidak memiliki NPWP.
  4. Bila saya mempunyai NPWP, kewajiban apa saja yang harus saya lakukan.

Jawaban;

  1. Yang dimaksud dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
  2. Kegunaan atau fungsi NPWP adalah :
    • Sarana dalam administrasi perpajakan;
    • Identitas Wajib Pajak;
    • Menjaga ketertiban pembayaran pajak;
    • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, dan perlu diingat karena NPWP merupakan identitas Wajib Pajak, maka setiap Wajib Pajak hanya diberikan 1 (satu) NPWP.
  3. Bila Saudara Sudah berkewajiban melakukan kewajiban perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tetapi tidak melaporkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka Kantor Pajak / Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, artinya akan dikenakan sanksi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah mempunyai NPWP adalah sebagai berikut :
    1. Melakukan pembayaran/penyetoran pajak, yaitu:
      • PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan / jabatan dan kegiatan; Pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
      • PPh Pasal 25, adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan yang maksudnya agar pada akhir tahun pajak beban pajak tidak terlalu berat. Angsuran bulanan ini harus dibayar selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
      • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak. PPN harus dibayar selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
      Apabila tanggal-tanggal jatuh tempo batas pembayaran terakhir dimaksud jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    2. Menyampaikan laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari 2 macam :
      • Surat Pemberitahuan Masa
        Setelah melakukan pembayaran sebagaimana tersebut di atas, Saudara diwajibkan melaporkannya, yaitu berupa SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Masa PPN. Laporan ini harus dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. Bila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
      • Surat pemberitahuan Tahunan
        Pada setiap akhir tahun Saudara diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh yang dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. SPT Tahunan PPh merupakan hasil perhitungan dalam 1 tahun pajak dan apabila ternyata hasil perhitungan tersebut pajaknya lebih besar dari jumlah angsuran bulanan PPh Pasal 25, maka selisihnya (PPh Pasal 29) harus dibayar selambat-lambatnya tanggal 25 Maret Tahun berikutnya sebelum SPT Tahunan PPh dilaporkan.
    3. Membuat Pembukuan atau Pencatatan.
      Bagi Wajib Pajak Badan wajib membuat pembukuan sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyelenggarakan pembukuan bila peredaran bruto dalam satu tahun lebih dari Rp.600.000.000,oo. Bila peredaran brutonya kurang dari Rp.600.000.000,oo maka tidak diwajibkan membuat pembukuan tetapi diwajibkan membuat pencatatan. Pencatatan dilakukan secara teratur setiap hari mengenai peredaran bruto atau penghasilan yang diperoleh/diterima. Pencatatan ini sebagai dasar pengisian SPT Tahunan PPh pada akhir tahun.*)





Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,

Saya adalah seorang Wajib Pajak yang terdaftar di KPP parepare bergerak dalam usaha perdagangan. Untuk memperluas usaha, maka saya membuka lagi usaha yang sama di Kabupaten Sidrap. Menurut seorang petugas pajak saya dalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Yang ingin saya tanyakan adalah :

  1. Apakah itu WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
  2. Dan apa kewajiban-kewajiban saya sebagai WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Tersebut.



Jawaban;

  1. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat usaha termasuk cabang yang tersebar di beberapa wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Kewajiban Saudara adalah :
    1. Harus mendaftarkan masing-masing tempat usahanya di KPP yang bersangkutan. Dalam hal ini karena tempat usaha yang baru ada di Kab. Sidrap dan masih dalam 1 wilayah kerja KPP Parepare, maka Saudara wajib mendaftarkan diri ke KPP Parepare. Bila tempat usaha yang baru tersebut ada di luar wilayah kerja KPP Parepare, maka Saudara harus mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha Saudara.
      Contohnya:
      • Membuka tempat usaha di beberapa tempat masih dalam satu wilayah kerja KPP
        Seorang Wajib Pajak telah terdaftar/mempunyai NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Parepare. Wajib Pajak tersebut mempunyai usaha lagi/atau membuka cabang usaha di luar daerah yang masih satu wilayah kerja KPP parepare, seperti di Kabupaten Barru, Kab. Sidrap, Kab. Majene, Kab. Pinrang, Kab. Polmas dan Kab. Mamuju.
      • Membuka tempat usaha dibeberapa wilayah kerja KPP.
        Seorang wajib pajak telah terdaftar / mempunyai NPWP di KPP parepare dan mempunyai tempat usaha lagi di wilayah kerja KPP Palpo, wilayah kerja KPP Ujung Pandang dan wilayah kerja KPP Kendari.
    2. Membayar angsuran bulanan PPh Pasal 25 sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha (dalam hal ini khusus untuk tempat di Kab. Sidrap);
    3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan peredaran usaha bruto jumlah dari masing-masing tempat usaha.*)


(Parepos, 5 Juni 2001)

Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,

Saya adalah seorang wanita yang telah kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta baru membuka usaha dagang pecah belah di Pasar Sentral Kabupaten Barru. Saya dan suami belum memiliki NPWP. Dapatkah saya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas nama saya (istri), karena Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) atas nama isteri, dan apa persyaratannya.

 

JAWABAN;
Saudara Isma Yang Terhormat,
Saudara Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dengan ketentuan :
  1. NPWP yang diberikan adalah NPWP atas nama suami.
  2. Isteri dapat diberikan NPWP yang kode Wajib Pajaknya sama dengan kode Wajib Pajak suami.
Persyaratan untuk memperoleh NPWP, saudara dapat ketahui pada surat kabar Pare Pos tanggal 19 Maret 2001 hal. 3 kolom Info Pajak. Atau bisa ditanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Parepare seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP).

 


Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,

Saya adalah pedagang bahan bangunan di Pasar Sentral Sidrap yang belum menerima SPT Tahunan PPh Tahun 2000 sebelumnya, saya selalu menerima SPT Tahunan PPh melalui Pos. Perlu diketahui bahwa nama kelurahan tempat saya tinggal telah berubah, mohon agar saya dikirim formulir SPT Tahunan PPh Th. 2000.

 

JAWABAN;
Saudara Rachman Yang Terhormat,
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) UU No. 16 Th. 2000, Wajib Pajak harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan masa ataupun Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar Dalam rangka pelayanan terhadap Wajib Pajak, maka bagi Wajib Pajak yang sampai dengan Tanggal 20 Januari 2001 belum mengambil Formulir SPT Tahunan PPh Th. 2000, telah dikirim Formulir dimaksud melalui Pos. Bilamana terjadi perubahan Identitas Wajib Pajak seperti perubahan alamat, Perubahan jenis usaha dan lain-lain maka Wajib Pajak harus memberitahukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar guna diadakan pemutakhiran data Wajib Pajak.
(AS/06.2001)

 

 

 

[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ] [ Halaman Muka ]


Copyright KPP Parepare Online © 2001.
Email :
info@kpp802.itgo.com