INFO PAJAK


[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ]

(Parepos, 2 Juli 2001)

 

 

Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,

Sebagai salah seorang Wajib Pajak (WP), yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai peredaran usaha sebesar Rp.100 juta dalam satu tahun.
Menurut informasi yang saya dengar, bahwa saya harus mengadakan pencatatan atau pembukuan. Saya ingin tanyakan ;
Pertama, apakah yang dimaksud dengan pencatatan dan pembukuan ?, dan
Kedua, siapa saja yang wajib menyelenggarakan pembukuan ?

 

JAWABAN;
Saudara Cenceng Yang Terhormat,
  1. Pengertian dari Pembukuan
    Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
    1. Keadaan Harta,
    2. Kewajiban atau Hutang,
    3. Modal,
    4. Penghasilan dan Biaya,
    5. Harga Perolehan dan penyerahan barang dan jasa yang;
      • Terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
      • Tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai,
      • Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Tarif 0%, dan
      • Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    Pembukuan ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Penghitungan Rugi Laba pada setiap akhir Tahun Pajak.
  2. Pengertian dari Pencatatan.
    Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dilakukan secara teratur tentang peredaran Bruto dan/atau Penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
  3. Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan.
    1. Wajib Pajak Badan,
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan/pekerjaan bebas.
    Khusus untuk Wajib pajak Orang Pribadi yang Peredaran Brutonya dibawah Rp.600 juta diperkenankan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto berdasarkan Pencatatn.
    Dengan demikian saudara bisa menyelenggarakan pembukuan karena sudah menjadi kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan atau menyelenggarakan pencatatan (Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto untuk usaha Saudara tersebut) dengan catatan bila saudara memilih penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto harus mengajukan permohonan, selambat-lambatnya tanggal 31 Maret sebelum penggunaannya.
    Contoh : Untuk Tahun Pajak 2001 Saudara harus mengajukan permohonan tersebut paling lambat Tanggal 31 Maret 2001.*)--(250601) .

     

     

    [ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ] [ Halaman Muka ]


    Copyright KPP Parepare Online © 2001.
    Email :
    info@kpp802.itgo.com