INFO PAJAK


[ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ]

(Parepos, 16 Juli 2001)

Pertanyaan:
Yang Terhormat Pengasuh Info Pajak,
Saya adalah seorang Bendaharawan di wilayah KPP parepare yang harus memiliki NPWP. pada saat pendaftaran Wajib Pajak(WP), baru telah diberitahukan tentang hak dan kewajiban saya setiap pungutan pajak.
Makanya, saya mohon penjelasan;

  • Bagaimana tata cara dan penyetoran PPN dan berikan contoh;
  • Pembayaran apa saja yang tidak dipungut PPN oleh Bendaharawan?; dan
  • Bagaimana cara pelaporannya?.

    Saudara Ramli yang terhormat,
    Dari ketiga pertanyaan Saudara, maka kami akan menjawabnya sebagai berikut ;
    1. Tata Cara dan Penyetoran PPN
      1. Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah.
      2. penyetoran PPN yang terutang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.
      3. Dalam hal hari ke-7 jatuh pada hari libur, maka saat penyetoran dilakukan pada hari berikutnya;
        Contoh :
        Bendaharawan rutin A membeli peralatan kantor dari toko X (PKP) seharga Rp.5.500.000,oo (termasuk PPN). PPN yang dipungut sebesar ;
        DPP ( Dasar Pengenaan pajak) = 100/110 X Rp.5.500.000,oo = Rp.5.000.000,oo.
        PPN = 10% X Rp.5.000.000,oo = Rp.500.000,oo
        atau PPN = 10/110 X Rp.5.000.000,oo = Rp.500.000,oo.
    2. Pembayaran yang tidak dipungut PPN oleh Bendaharawan.
      1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,oo dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
      2. Pembayaran untuk pembebasan tanah.
      3. Pembayaran atas Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
      4. Pembayaran atas bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh Pertamina.
      5. Pembayaran atas rekening telepon.
      6. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahan penerbangan.
      7. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan pajak.

    3. Tata Cara Pelaporannya
      1. Batas waktu penyampaian laporan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan.
      2. Apabila batas waktu tersebut jatuh pada hari libur harus dilaporkan pada hari sebelumnya.
      3. Pelaporan pemungutan PPN/PPnBM bendaharawan wajib dibuat setiap bulannya walaupun nihil.

       

      (AS-160701*).

      [ Konsultasi Terbaru ] [ Indeks Konsultasi ] [ Halaman Muka ]


      Copyright KPP Parepare Online © 2001.
      Email :
      info@kpp802.itgo.com