PRESS RELEASE
Halaman Utama

Info Pajak

Artikel

Berita Pajak

Berita Kantor

Press Release

Profil KPP

Daftar Link

Pernik

Galeri Foto

Custom4 Page



Launching Penyampaian SPT Masa PPN secara On-line
(e- filing)



Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan PPN dan PPn BM Secara On Line sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ./2002, pada hari ini Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan salah satu program pelayanan yang terbaru yaitu Penyampaian SPT Masa PPN dan PPnBM secara On-line (e-filing). Seperti diketahui SPT Masa PPN dilampiri dengan Daftar Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang memuat faktur pajak yang jumlahnya bisa ribuan.

Direktorat Jenderal Pajak meyakini bahwa Wajib Pajak telah memiliki sistem pembukuan secara komputerisasi, dan dapat menyajikan data yang akurat. Dengan program e-filing ini data tersebut dapat secara langsung diisikan ke dalam SPT Masa PPN tanpa harus melakukan pengetikan lagi. Dengan demikian, kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pengisian SPT Masa PPN dapat diminimalkan dan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan SPT Masa PPN lebih cepat. Kemudian Wajib Pajak mentransfer seluruh data SPT tersebut beserta lampirannya berupa Pajak Masukan dan Pajak Keluaran ke pusat komputer Direktorat Jenderal Pajak. Apabila data tersebut telah diterima oleh pusat komputer DJP maka Wajib Pajak akan menerima Berita Acara dan Nomor Penitipan Data (NPD).

Berita Acara yang diterima dan SPT Masa PPN yang telah ditandatangani dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. Dengan diterimanya Berita Acara ini maka SPT Masa PPN secara yuridis sudah diterima oleh KPP.

Program e-filing memberikan manfaat yang sama bagi Direktorat Jenderal Pajak, karena SPT Masa PPN yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak tidak perlu dilakukan perekaman ulang karena data tersebut langsung masuk ke dalam data base Direktorat Jenderal Pajak;

Pada akhirnya diharapkan dengan dilaksanakannya Program e-filing, akan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Disamping itu Wajib Pajak tidak perlu berhubungan lagi dengan petugas pajak dalam rangka memasukkan SPT;

Untuk sementara waktu hanya 38 Wajib Pajak yang dilibatkan dalam program e-filing ini, karena terbatasnya line telepon yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada masa yang akan datang Direktorat Jenderal Pajak akan menggunakan jasa provider dalam menyelengggarakan program e-filing ini, sehingga Wajib Pajak yang sudah mempergunakan sistem pembukuan full computerized (paperless) dapat menyampaikan SPT Masa PPN secara on line.

Direktur


ttd

Nono Hanafi
NIP 060027582

 

 

 



Copyright KPP Parepare Online (c) 2001.
Jl. Jend. Sudirman No. 49 Parepare, Sulsel, Indonesia.