Fungsi Pengawasan
Fungsi ketiga yang ditekankan dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jendral Pajak adalah pengawasan.
Dalam tataran ini fungsi pengawasan kurang lebih mengandung arti tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mengetahui atau menguji kepatuhan wajib pajak melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, antara lain dalam wujud pemeriksaan, penagihan dan peradilan pajak.
Pertanyaan adalah apakah selama ini pengawasan telah dilaksanakan dengan efektif ? jawabnya belum.
Berbagai kendala dihadapi dalam upaya penegakan Law inforcement di sektor perpajakan negeri ini antara lain :
Faktor Ekstern :
Faktor Intern :
Dalam hal pemeriksaan ada kecenderungan semata-mata pemerikasaan, tanpa adanya pembinaan terhadap wajib pajak. Indikasi-indikasi demikian antara lain nampak dalam hal-hal sebagai berikut :
Dalam hal mengajukan banding ke BPSP. Peluangnya menjadi sangat kecil dengan adanya ketentuan harus melunasi pokok pajak terlebih dahulu. Ditinjau dari segi hukum semata-mata idealnya memang demikian. Tetapi ditinjau dari rasa keadilan masyarakat perlu dicermati mengapa wajib pajak sampai banding padahal dalam proses pemeriksaan sampai dengan terbitnya produk hukum sudah melalui pembahasan akhir. Atau bagaimana pemberian perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak yang benar-benar mengalami kesulitan liquiditas.
Akumulasi dari semua permasalahan yang ada mulai dari kegiatan penyuluhan, pelayanan dan pemeriksaan terlihat pada semakin membengkaknya jumlah tunggakan pajak. Membengkaknya jumlah tunggakan pajak adalah cermin kekurang berhasilan dan rendahnya wibawa Direktorat Jendral Pajak.
Membengkaknya jumlah tunggakan pajak merupakn mata ranati sebab akibat kurang lebih sebagai berikut :
Penataran juru sita yang berulangkali bukanlah obat penawar mengurangi membengkaknya tunggakan pajak. Ibaratnya tunggakan yang membengkak tersebut adalah suatu penyakit, perlu dilakukan diagnosa yang teliti dan menyeluruh untuk mengetahui sebab-sebabnya. Adanya kecenderungan bahwa membengkaknya tunggakan pajak adalah suatu wujud kekurangberhasilan jajaran Direktorat Jendral Pajak didalam upaya optimalisasi penyelenggara fungsi-fungsi penyuluhan, pelayan maupun penerapan Law Inforcement.
Dengan sangat sederhana problem pemungutan pajak di Republik ini dapat di gambarkan sebagai berikut :
Perubahan undang-undang perpajakan belum menjamin berhasilnya upaya peningkatan Tax Ratio dan Tax coverage Ratio. Adalah tugas berat bahkan mungkin lebih berat dari sekedar merubah pasal-pasal dalam undang-unadng yaitu membangun mental dan perilaku aparat. Keberadaan aparat Direktorat Jenderal Pajak sangat strategis dan rentan terhadap perilaku negatif. Reward and Punishment hanya akan menjadi euphoria, apabila tidak memperhatikan persoalan mendasar yaitu kesejahteraan karyawannya. Dalam hubungan ini pada tahap awal mungkin dapat dipakai acuan gaji karyawan BUMN, yang eksistensi, kondisi dan kontribusinya terhadap penerimaan negara sudah diketahui bersama.
Disisi lain upaya-upaya membangun masyarakat sadar pajak adalah tugas yang tidak kalah beratnya. Tugas berat tersebut hanya bisa dilaksanakan apabila mendapat dukungan dari dari seluruh komponen bangsa baik lembaga-lembaga pemerintah, lembaga non pemerintahan maupun komponen masyarakat lainnya. *).
By : I Nyoman Djuanda
Kepala Seksi Penagihan KPP Parepare.
Copyright KPP Parepare Online © 2001.