Fungsi Pengawasan

Fungsi ketiga yang ditekankan dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jendral Pajak adalah pengawasan.

Dalam tataran ini fungsi pengawasan kurang lebih mengandung arti tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mengetahui atau menguji kepatuhan wajib pajak melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, antara lain dalam wujud pemeriksaan, penagihan dan peradilan pajak.

Pertanyaan adalah apakah selama ini pengawasan telah dilaksanakan dengan efektif ? jawabnya belum.

Berbagai kendala dihadapi dalam upaya penegakan Law inforcement di sektor perpajakan negeri ini antara lain :

Faktor Ekstern :

  1. Pemerintahan belum mampu melepaskan diri dari krisis kepercayaan yang melanda negara ini khususnya krisis kepercayaan terhadap birokrat penyelenggara pemerintah.
  2. Penegakan hukum secara umum di semua sektor masih sangat lemah.
  3. Ada pandangan bahwa sanksi hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sedangkan masyarakat golongan atas dengan kelebihan power yang dimiliki dengan segala cara mampu memanfaatkan celah-celah yang ada untuk melepaskan diri dari sanksi-sanksi hukum dengan mengabaikan etika dan moral.
  4. Sering terjadi penegakan hukum konotasinya semata-mata penegakan ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam ketentuan perundang-undang, dengan mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
  5. Rendahnya wibawa pemerintah dimasa masyarakat pada umumnya.

Faktor Intern :

Dalam hal pemeriksaan ada kecenderungan semata-mata pemerikasaan, tanpa adanya pembinaan terhadap wajib pajak. Indikasi-indikasi demikian antara lain nampak dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. Masih terjadi satu wajib pajak yang diperiksa berulang-ulang dalam kurun waktu beberapa tahun.
  2. Koreksi yang terjadi nilainya relatif sama pada pemeriksaan suatu masa/tahun dengan masa/tahun sebelumnya. Ironisnya apabila pos-pos yang dikoreksi berkisar itu-itu juga.
  3. Masih terjadi pemeriksaan aktivitas usaha beberapa tahun yang lewat, yang kegiatan pemeriksaannya dilaksanakan pada saat kemampuan wp sudah ssangat menurun sehingga produk ketetapan kurang bayar nilanya sangat tinggi dan hanya memperbesar tunggakan pajak.
  4. Masih terjadi penetapan secara jabatan terhadap kegiatan usaha beberapa tahun lalu yang proses pemeriksaannya dilakukan pada saat kedudukan wp sudah tidak diketemukan lagi sehingga produk ketetapan kurang bayarnya tidak dapat ditindaklanjuti penagihannya.
  5. Dalam beberapa kasus masih terjadi keluhan-keluhan wp terhadap sikap arogansi pemeriksa.

Dalam hal mengajukan banding ke BPSP. Peluangnya menjadi sangat kecil dengan adanya ketentuan harus melunasi pokok pajak terlebih dahulu. Ditinjau dari segi hukum semata-mata idealnya memang demikian. Tetapi ditinjau dari rasa keadilan masyarakat perlu dicermati mengapa wajib pajak sampai banding padahal dalam proses pemeriksaan sampai dengan terbitnya produk hukum sudah melalui pembahasan akhir. Atau bagaimana pemberian perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak yang benar-benar mengalami kesulitan liquiditas.

Akumulasi dari semua permasalahan yang ada mulai dari kegiatan penyuluhan, pelayanan dan pemeriksaan terlihat pada semakin membengkaknya jumlah tunggakan pajak. Membengkaknya jumlah tunggakan pajak adalah cermin kekurang berhasilan dan rendahnya wibawa Direktorat Jendral Pajak.

Membengkaknya jumlah tunggakan pajak merupakn mata ranati sebab akibat kurang lebih sebagai berikut :

Dengan sangat sederhana problem pemungutan pajak di Republik ini dapat di gambarkan sebagai berikut :

  1. Pada dasarnya perilaku manusia penuh pamrih ia akan mau berkorban kalau ada harapan akan memperoleh sesuatu.
  2. Seseorang akan rela mengeluarkan uangnya, apabila mengetahui maksud dan tujuan serta manfaatnya.
  3. Untuk mengetahui maksud, tujuan dan manfaat pembayaran pajak, perlu informasi yang benar dan akurat.
  4. Informasi diperoleh melalui komunikasi.
  5. Agar wajib pajak dengan senang hati melaksanakan kewajibannya perlu diberikan pelayanan prima baik meyangkut prosedur, kecepatan, kesederhanaan maupun perilaku aparat.. Adalah keliru apabila ada anggapan di benak sementara aparat bahwa ia merasa berwibawa apabila mampu membuat nyali wajib pajak menjadi ciut dengan berkata ketus, memelototi atau mengertak.
  6. Dengan tampil profesional niscaya wibawa Direktorat Jendral pajak di masyarakat akan meningkat.
  7. Apabila wibawa sudah terbangun, dapat diyakinkan penerapan Law inforcement lebih mudah dilaksanakan.


Perubahan undang-undang perpajakan belum menjamin berhasilnya upaya peningkatan Tax Ratio dan Tax coverage Ratio. Adalah tugas berat bahkan mungkin lebih berat dari sekedar merubah pasal-pasal dalam undang-unadng yaitu membangun mental dan perilaku aparat. Keberadaan aparat Direktorat Jenderal Pajak sangat strategis dan rentan terhadap perilaku negatif. Reward and Punishment hanya akan menjadi euphoria, apabila tidak memperhatikan persoalan mendasar yaitu kesejahteraan karyawannya. Dalam hubungan ini pada tahap awal mungkin dapat dipakai acuan gaji karyawan BUMN, yang eksistensi, kondisi dan kontribusinya terhadap penerimaan negara sudah diketahui bersama.

Disisi lain upaya-upaya membangun masyarakat sadar pajak adalah tugas yang tidak kalah beratnya. Tugas berat tersebut hanya bisa dilaksanakan apabila mendapat dukungan dari dari seluruh komponen bangsa baik lembaga-lembaga pemerintah, lembaga non pemerintahan maupun komponen masyarakat lainnya. *).

 

By : I Nyoman Djuanda

Kepala Seksi Penagihan KPP Parepare.

 

 

 

 


Copyright KPP Parepare Online © 2001.
Email : kpp802@infopajak.com