Pemberian Pelayanan yang Prima

Sesuai dengan namanya kantor Pelayanan pajak adalah ujung tombak Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat Wajib Pajak.

Sampai saat ini Kantor Pelayanan Pajak belum bisda mewujudkan suatu sistem pelayanan yang prima. Indikasi demikian nampak jelas pada rendahnya tingkat kesadaran Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan masih adanya perasaan enggan berhubungan dengan Kantor Pelayanan Pajak.

Faktor-faktor penghambat yang dihadapi dalam rangka upaya pemberian pelayanan yang prima secara garis besar sebagai berikut :

  1. Faktor Internal.
    1. Pola pikir yang masih terkotak-kotak pada seksi-seksi di lingkungan unit pelaksana.
    2. Kualitas kemampuan karyawan DJP dalam memahami ketentuan-ketentuan yang sangat dinamis belum memadai.
    3. Ketentuan-ketentuan mengenai aturan pelaksanaan Undang-undang Perpajakan sangat banyak, tidak sederhana dan sering berubah-ubah.
    4. Kesadaran individu karyawan tentang hakikat keberadaan mereka sebagai petugas publik relation instansinya masih sangat rendah.
    5. Dalam beberapa hal nampak adanya kurang penghayatan hakikat manajemen oleh Kepala-kepala Unit sehingga disadari atau tidak tampil lebih menonjol sebagai Kepala dan bukan sebagai pemimpin.

  2. Faktor Eksternal.
    1. Pola pikir yang masih berkotak-kotak pada jajaran penyelenggara pemerintah sebagai akibat masih kentalnya arogami sektoral.
    2. Sebagai lembaga, didalam melaksanakan fungsi dan fungsinya Direktorat Jendral Pajak berjuang sebagai Single Fighter tanapa ada dukungan yang signifikan dari lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.
    3. Sebagai pembayar pajak masyarakat belum dapat menikmati pelayanan yang memuaskan dalam berurusan dengan instansi-instansi pemerintah pada umumnya.
    4. Kiprah Konsultan Pajak yang belum mengarahkan perannya sebgai mediator untuk ikut menumbuhkan kesadaran wajib pajak, teatapi lebih banyak berperan sebagai negosiator.

Faktor-faktor penghambat sebagaimana diuraikan diatas jika tidak diupayakan unutk ditanggulangi akan tetapa menjadi sumber momok bagi masyarakat dalam berurusan dengan Kntor Pelayanan Pajak, dan upaya Direktorat Jendral Pajak untuk tampil ditengah-tengah masyarakat sebagai sosok yang simpatik akan sia-sia.

Membangun sosok yang simpatik yang bercitra positif tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, tetapi perlu kesabaran dan perencanaan yang matang dan bertahap namun pasti.

Untuk mengatasi hambatan yang bersumber pada faktor internal langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain :

  1. Menanamkan rasa kebersamaan dan tolenrasi yang tinggi secara terus menerus antar sesama karyawan melalui pembinaan-pembinaan dan contoh teladan oleh pemimpin unit kerja. Oleh karena para karyawan sendiri dari individu-individu dengan latar belakang dan karakter yang berbeda-beda, upaya-upaya tersebut bukan hal yang mudah, tetapi mau tidak mau, suka tidak suka harus dilaksanakan.
  2. Disusun suatu konsep In House Training atau cara lain yang matang, mudah dilaksanakan dengan pertanggung jawaban yang jelas dalam upaya meningkatkan kualitas kemampuan karyawan dalam memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  3. Oleh karena Undang-undang tidak menjabarkan secara detail tindakan-tindakan yang harus dilakukan dilapangan terutama dalam tindakan-tindakan pemajakan aktivitas dunia usaha dengan model dan ciri transaksi yang berkembang pesat, dan berubah-ubah, pembuatan petunjuk-petunjuk pelaksanaan Undang-undang yang banyak dan beragam sulit dihindarkan.
  4. Didalam pembuatan aturan dan petunjuk pelaksanaan undang-undang perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  5. Sudah saatnya diberikan pengetahuan publik relation kepada semua karyawan jajaran Direktorat Jendral Pajak. Hal tersebut sangat penting terutama dalam era keterbukaan saat ini dan dimasa depan. Langkah-langkah berupa In House Training, diklat khusus, atau dengan memasukkan pengetahuan publik relation pada penyelenggara diklat penyesuaian tugas, diklat penjenjangan dan sebagainya harus dilakukan dengan intensif dalam rangka upaya membentuk petugas-petugas yang mampu membangun citra positis Direktorat Jendral Pajak di amta masyarakat.
  6. Inti manajemen adalah kepemimpinan. Pejabat-pejabat struktural yang tidak menghayati makana kepemimpinan akan menonjolkan sosok sebagai kepala dengan segala powernya bukan sebagai pemimpin dengan pengaruh yang dimiliki untuk memotivasi bawahannya. Gejala demikian nampak jelas antara lain perilaku ABS ( Asal Bos Senang ), atau apabila Kepala Kantor tidak ditempat bawahannya ngeloyor kemana-mana. Guna mengantisipasi hal-hal demikian sudah saatnya dipikirkan model penilaian dari bawahan pada jabatan-jabatan struktural tertentu, misalnya jabatan eselon III keatas.

Penilaian dapat meliputi beberapa kriteria sesuai dengan fungsi jabatan pejabat yang bersangkutan, dan dapat dilakukan dengan model angket yang kerahasiaanya dijamin. Hasil penilaian bawahan diolah sedemikian rupa dan dipergunakan sebagai referensi oleh Top Management dalam menentukan karier pejabat yang bersangkutan dalam rangka perwujudan meritokrasi.

Sedangkan untuk menanggulangi hambatan-hambatan yang bersumber pada faktor ekternal perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :

 

Lanjut ….

 


Copyright KPP Parepare Online © 2001.
Email : kpp802@infopajak.com