Peranan Penyuluhan
Kalau kita berpandangan realistis, kondisi yang ada sekarang belum mencerminkan hasil dari upaya-upaya optimalisasi peranan penyuluhan perpajakan.
Indikasi dari situasi tersebut adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat wajib pajak dan bercermin dalam hal :
Perlu disadari bahwa peranan penyuluhan sesungguhnya sangat fundamental. Optimalisasi peranan penyuluhan perpajakan adalah bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagainmana diamanatkan dalam pembukaan UUD ’45 yaitu membangun suatu masyarakat khususnya masyarakat wajib pajak yang cerdas, jujur, patriotik dan benar-benar menyadari peranannya di dalam pembangunan bangsa dan negara.
Mewujudkan hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah, tetapi sesuatu yang sulit dan penuh tantangan. Membangun masyarakat sadar pajak pada hakekatnya adalah membangun masyarakat sadar hukum. Keberhasilan membangun masyarakat sadar pajak sangat bergantung kepada kualitas intelektual masyarakat serta patriotisme masyarakat itu sendiri. Rasa cinta tanah air pada sebagian masyarakat Indonesia dewasa ini nampaknya mengalami depresi dengan munculnya ancaman disintegrasi bangsa. Keadaan demikian merupakan tantangan tersendiri yang makin mempersulit pelaksanaa fungsi Direktorat Jenderal Pajak di Lapangan.
Pemberdayaan Kantor Penyuluhan Pajak.
Kantor Penyuluhan Pajak adalah ujung tombak Direktorat Jenderal Pajak di dalam upaya mencerdaskan masyarakat wajib Pajak.
Di dalam menjalankan fungsinya masih terdapat hambatan baik intern maupun ekstern secara garis besar sebagai berikut :
* Faktor Intern.
* Faktor ekstern.
Sejalan dengan kebijakan pembangunan ekonomi dimasa depan yang di arahkan ke upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah kebawah dapat dibayangkan tumbuhnya sentra kegiatan perekonomian di pedesaan. Keadaan demikian akan mendorong meningkatnya pendapatan masyarakat pedesaan dan munculnya subyek-subyek pajak yang potensial menjadi wajib pajak.
Guna mengantisipasi kondisi demikian jajaran Direktorat jenderal Pajak harus bersiap diri, dalam tahap awal berusaha mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi-informasi perpajakan.
Upaya-upaya yang memerlukan tindakan segera antara lain :
Peranan pelayanan
Pelayanan mengandung pengertian pemberian fasilitas berupa informasi, motifasi dan sarana dengan tujuan agar pihak yang dilayani merasa aman, nyaman, puas dan dihargai. Pelayanan yang prima akan menciptakan suatu kondisi psikologis bagi yang dilayani untuk menikmati pelayanan yang diberikan kepadanya dan senatiasa terkenang dengan hal-hal positif yang diperoleh.
Didalam pengertian praktis, penyuluhan pada hakikatnya merupakan bagian dari pelayanan. Sejalan dengan penegrtian tersebut, idealnya kedudukan Kantor Penyuluhan Pajak yang satu kota dengan KPP, berada dalam satu atap dengan KPP yang bersangkutan; sehingga keberadaanya dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya khususnya dalam pemberian informasi-informasi perpajakn kepada masyarakat yang minta informasi ke Kantor Pelayanan Pajak.
Karena pada hakikatnya semua karyawan jajaran DJP Khusunya yang bertugas di KPP dan Kapenpa adalah pelayan masyarakat, sudah saatnya diberikan dasar-dasar pengetahuan tentang publik relation, sehingga setiap kesempatan berhubungan dengan Wajib Pajak mereka mampu menjadi petugas publik relation yang baik dan mampu membangun citra positif Direktorat Jenderal Pajak.
Lanjut ….