Peranan Penyuluhan

Kalau kita berpandangan realistis, kondisi yang ada sekarang belum mencerminkan hasil dari upaya-upaya optimalisasi peranan penyuluhan perpajakan.

Indikasi dari situasi tersebut adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat wajib pajak dan bercermin dalam hal :

  1. Jumlah wajib pajak terdaftar dibanding jumlah penduduk Republik Indonesia masih sangat sedikit.
  2. Kepatuyhan wajib pajak terdaftar untuk melaksanakan kewajiban perpajakan masih sangat rendah.
  3. Tingginya upaya-upaya penghindaran pajak oleh oleh masyarakat di hampir semua lapisan tanpa ada perbedaan pelaku baik yang menyangkut kapasitas intelektual, status sosial, maupun kemampuan ekonomi.

Perlu disadari bahwa peranan penyuluhan sesungguhnya sangat fundamental. Optimalisasi peranan penyuluhan perpajakan adalah bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagainmana diamanatkan dalam pembukaan UUD ’45 yaitu membangun suatu masyarakat khususnya masyarakat wajib pajak yang cerdas, jujur, patriotik dan benar-benar menyadari peranannya di dalam pembangunan bangsa dan negara.

Mewujudkan hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah, tetapi sesuatu yang sulit dan penuh tantangan. Membangun masyarakat sadar pajak pada hakekatnya adalah membangun masyarakat sadar hukum. Keberhasilan membangun masyarakat sadar pajak sangat bergantung kepada kualitas intelektual masyarakat serta patriotisme masyarakat itu sendiri. Rasa cinta tanah air pada sebagian masyarakat Indonesia dewasa ini nampaknya mengalami depresi dengan munculnya ancaman disintegrasi bangsa. Keadaan demikian merupakan tantangan tersendiri yang makin mempersulit pelaksanaa fungsi Direktorat Jenderal Pajak di Lapangan.

Pemberdayaan Kantor Penyuluhan Pajak.

Kantor Penyuluhan Pajak adalah ujung tombak Direktorat Jenderal Pajak di dalam upaya mencerdaskan masyarakat wajib Pajak.

Di dalam menjalankan fungsinya masih terdapat hambatan baik intern maupun ekstern secara garis besar sebagai berikut :

Faktor Intern.

Faktor ekstern.

  1. Belum terciptanya kondisi dimasyarakat dimana membayar pajak merupakan suatu kebanggaan sebagai wujud kegotong-royongan nasional dan bukan momok yang harus ditakuti.
  2. Rendahnya wibawa aparat perpajakan dan kurangnya apresiasi masyarakat kepada Aparat.
  3. Kurangnya kepedulian masyarakat pada umumnya tentang peranan strategis pajak di dalam kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  4. Kadar intelektual masyarakat wajib pajak yang variatif dengan mayoritas berlatar belakang pendidikan menengah kebawah.

 

Sejalan dengan kebijakan pembangunan ekonomi dimasa depan yang di arahkan ke upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah kebawah dapat dibayangkan tumbuhnya sentra kegiatan perekonomian di pedesaan. Keadaan demikian akan mendorong meningkatnya pendapatan masyarakat pedesaan dan munculnya subyek-subyek pajak yang potensial menjadi wajib pajak.

Guna mengantisipasi kondisi demikian jajaran Direktorat jenderal Pajak harus bersiap diri, dalam tahap awal berusaha mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi-informasi perpajakan.

Upaya-upaya yang memerlukan tindakan segera antara lain :

  1. Segera di susun konsep menyangkut program, sistem dan metode yang sistematis dan konfrehensif.
  2. Diinventarisir kembali kebutuhan sarana dan prasarana Kantor Penyuluhan Pajak yang bermanfaat bagi pelaksanaan tugas-tugas penyuluhan, untuk segera ditanggulangi.
  3. Diinventarisir kembali jumlah tenaga-tenaga penyuluh yang dibutuhkan untuk kepentingan sosialisasi ketentuan-ketentuan perpajakan jangka panjang, untuk segera ditanggulangi.
  4. Tingkatkan kualitas SDM di Kantor Penyuluhan Pajak dengan diklat penyuluh-penyuluh perpajakan ( bukan penataran Kepala Kantor Penyuluhan Pajak ) termasuk peningkatan pengetahuan dan kemanpuan sebagai Publik Relation.
  5. Perlu dibangun rasa bangga sebagai tenaga penyuluh melalui seleksi dengan kriteria tertentu ( akan sangat baik kalau berpendidikan S. 1. ).
  6. Fungsionalisasi Jabatan Penyuluh Pajak.
  7. Perlu direalisasikan ide memaksukkan pengetahuan perpajakn yang lebih intensif didalam kurikulum Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi.

 

Peranan pelayanan

Pelayanan mengandung pengertian pemberian fasilitas berupa informasi, motifasi dan sarana dengan tujuan agar pihak yang dilayani merasa aman, nyaman, puas dan dihargai. Pelayanan yang prima akan menciptakan suatu kondisi psikologis bagi yang dilayani untuk menikmati pelayanan yang diberikan kepadanya dan senatiasa terkenang dengan hal-hal positif yang diperoleh.

Didalam pengertian praktis, penyuluhan pada hakikatnya merupakan bagian dari pelayanan. Sejalan dengan penegrtian tersebut, idealnya kedudukan Kantor Penyuluhan Pajak yang satu kota dengan KPP, berada dalam satu atap dengan KPP yang bersangkutan; sehingga keberadaanya dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya khususnya dalam pemberian informasi-informasi perpajakn kepada masyarakat yang minta informasi ke Kantor Pelayanan Pajak.

Karena pada hakikatnya semua karyawan jajaran DJP Khusunya yang bertugas di KPP dan Kapenpa adalah pelayan masyarakat, sudah saatnya diberikan dasar-dasar pengetahuan tentang publik relation, sehingga setiap kesempatan berhubungan dengan Wajib Pajak mereka mampu menjadi petugas publik relation yang baik dan mampu membangun citra positif Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Lanjut ….

 


Copyright KPP Parepare Online © 2001.
Email : kpp802@infopajak.com