SELAYANG PANDANG KIPRAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

HAMBATAN DAN TANTANGANNYA

( Sebuah kajian empirik )

Oleh : I. N. Djuanda

 

Secara umum dipahami bahwa fungsi pajak yang paling mengedepan adalah fungsi budgetair yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke Kas Negara berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, guna membiayai belanja negara.

Sejalan dengan pembangunan bangsa termasuk reformasi perundang-undangan yang menyentuh kepentingan publik sejak tahun 1984 telah diberlakukan Undang-undang Perpajakan produk bangsa sendiri yang menganut Sistem Self Assesment sebagai pengganti Undang-undang Perpajakan warisan kolonial yang menganut Sistem Offisial Assesment.

Perubahan tersebut adalah perubahan yang sangat mendasar dan memerlukan persiapan yang matang Penerapan sistem Self Assesment harus ditunjang oleh kondisi yang kondusif menyangkut karakter dan budaya masyarakat. Agar Sistem Self Assesment berhasil baik, harus dibarengi dengan pembangunan karakter dan budaya masyarakat sadar pajak. Dengan sistem Self Assesment masayarakat harus memiliki rasa ingin tahu yang tinggi proaktif dan mandiri.

Sejalan dengan prasyarat tersebut didalam mengimpelemntasikan Undang-undang Perpajakan, fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak ditekankan pada 3 hal yaitu

  1. Penyuluhan
  2. Pelayanan
  3. Pengawasan

Pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut tidak akan membuahkan hasil yang baik sebagaimana diharapkan, apabila masing-masing berjalan dengan visinya sendiri. Idealnya pola pikir unit-unit pengemban fungsi dari tingkat Top Management sampai dengan Pelaksanan di lapangan harus dalam satu kerangka yang utuh dan didalam setiap tindakan senantiasa bersinergi sehingga mampu menghasilkan yang terbaik.

Keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak yang senantiasa dikedepankan selama ini, adalah peningkatan penerimaan pajak hasil kebijaksanaan jangka pendek yang sepintas lalu nampak signifikan, tetapi kalau dikaji lebih dalam, ibaratnya penampilan sebuah rumah yang sepintas nampak anggun tetapi pondasinya tidak kokoh.

Ada tiga pilar utama penentu keberhasilan pelaksanaan undang-undang perpajakan yaitu :

  1. Undang-undang yuang mengandung kepastian hukum, lugas, adil dan sederhana
  2. Aparat yang profesional
  3. Masyarakat wajib pajak yang cerdas, peduli dan patriotik.

Adalah tugas dan tantangan aparat untuk membangun suatu masyarakat wajib pajak yang cerdas, peduli dan patriotik. Hal tersebut dapat dilakukan dengan optimalisasi fungsi-fungsi utama yang diemban yaitu penyuluhan, pelayanan dan pengawasan.

Menyikapi tantangan-tantangan yang semakinm beragam dan kompleks perlu langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Direktorat Jenderal Pajak harus segera mengkaji kembali upaya-upaya yang selama ini telah dilaksanakan dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat baik menyangkut struktur kebihjakan, sistem dan metode maupuin perangkatnya, khususnya menyangkut pelaksanaan Penyuluhan, Pelayanan dan Pengawasan dari Pusat samapi Kantor-kantor pelaksanana kebijakan di daerah-daerah sebagai ujung tombaknya.
  2. Disusun suatu perencanaan startegis dendgan jangkla waktu minimal 25 tahun. Meskipun dalam kondisi dan fungsi yang berbeda, perlu diadakan Studi banding ( Kalau tidak malu meniru ). Cara-cara Departemen Pertanian dan BKKBN didalam mensosialisasikan proigram-programmnya melalui penuluh-penyuluh lapangan yang memaadai baik kuantitas maupun kualitas.
  3. Pelaksanaan rencana jangka panjang tersebut dijabarkan secara rinci dan jelasa baik menyangkut tatahapan-tahapan maupun sasaran yang ingin dicapai dalam rencana kerja jangka pangjang menengah 5 tahunan.
  4. Sesuai dengan tahapat-tahapan yang telah ditentukan disusun rencana kerja tahunan dendgan urutanm-urutan prioritas dendgan mengacu pada fungsi-fungsi.

Guna mewujudkan hal tesebut diperlukan keberanian Top Management dalam hal :

  1. Membangun dan memelihara secara utuh visi yang jauh kedepan.
  2. Memelihara kesabaran serta keyakinan akan manfaat yang akan diperoleh di masa depan oleh anak cucu.

Tidak takut terlambat merasa bangga apabila keberhasilan akan nampak setelah perumus kebijaksanaan saat ini kelak sudah tidak berkiprah lagi di Direktorat Jenderal pajak.

 

Lanjut ….

 


Copyright KPP Parepare Online © 2001.
Email : kpp802@infopajak.com